Bankguarantee merupakan suatu garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank, yang menjamin adanya pembayaran terhadap pihak penerima garansi apabila pihak yang CaraMengurus Uang Muka Proyek Beo vesuvius hutan ditemukan hujan barat developing padang dari binatang kerja Terbaru / By Jeanne Pada artikel kali ini admin bakal share informasi mengenai DuniaKU: tabloidmaya Just another Menu Skip to, Info ini disatukan berasal dari bermacam sumber menjadi mohon maaf kalau informasinya TEMPOCO, Jakarta-Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan masyarakat bisa menanyakan masalah perizinan proyek Meikarta kepada pihak pengembang. Alasannya agar masyarakat yang berminat membeli unit di sana bisa mendapatkan kepastian. "Jangan melakukan transaksi pembelian sebelum ada kepastian,," kata Alamsyah saat ditemui mendapatkancash flow optimal sistem pembayaran bulanan tanpa uang muka dari owner menggunakan perbandingan kondisi penjadwalan Earliest Start Time (EST), Latest Start Time (LST) dan kondisi leveling (pergeseran) pada proyek konstruksi dengan memanfaatkan pendanaan dari bank syariah. . JAMINAN UANG MUKA UNTUK PEKERJAAN KONSTRUKSI Sebenarnya apa sih pengertian bank garansi itu? bank garansi adalah semua garansi yang diterima atau diberikan oleh suatu bank untuk pihak tertentu, baik perorangan atau badan usaha yang dinyatakan oleh bank akan dipenuhi kewajibannya dari pihak yang dijamin tersebut kepada pihak lainnya selaku penerima jaminan, bila pada waktu tertentu telah ditetapkan pihak dijamin tidak dapat memenuhi kewajibannya/pembayarannya cidera janji. JAMINAN UANG MUKA UNTUK PEKERJAAN KONSTRUKSI Bank Garansi & Surety Bond yang kami terbitkan diterima di instansi pemerintah, maupun Swasta,BUMN, BUMD, KPS, PERTAMINA, ICO, CNOOC, MABES TNI, MABES POLRI, TOTAL E & P INDONESIA Di sini kami memberikan prosedur yang relative mudah yaitu Tanpa Agunan Non Collateral Proses cepat serta polis jaminan kami antar. Jenis Jaminan Proyek Jaminan Penawaran/Bid Tender Bond Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond Jaminan Uang Muka/Advance Paymen Bond Jaminan Pemeliharaan/Maintenance Bond Jaminan Pembayaran/Paymen Bond Jaminan Penundaan Pembayaran bea masuk Custom Bond Jaminan Construction All Risk , SP2D Akhir Tahun dan Jaminan Lainnya. Surat Jaminan Penawaran adalah salah satu dokumen yang harus diserahkan oleh peserta lelang pada saat memasukkan penawaran. Surat jaminan penawaran berisi kesanggupan pihak penjamin bank umum/perusahaan penjamin/perusahaan asuransi untuk membayar sejumlah uang kepada PPK/ULP jika pihak terjamin penyedia barang/jasa tidak memenuhi kewajibannya sebagai peserta lelang. JAMINAN UANG MUKA UNTUK PEKERJAAN KONSTRUKSI Jaminan penawaran digunakan dalam proses lelang sejak tanggal pemasukan dokumen penawaran sampai dengan penandatanganan kontrak. Tujuannya adalah agar selama proses lelang dan pelaksanaan kontrak berlangsung, semua peserta lelang mengikuti setiap tahapan lelang dengan sungguh-sungguh dan menaati ketentuan yang berlaku. Jika peserta lelang tidak menaati ketentuan yang berlaku, peserta dikenakan sanksi yaitu jaminan penawarannya disita dan dicairkan untuk disetor ke kas negara dan penyedia dimasukan dalam daftar hitam selama 2 dua tahun. JAMINAN UANG MUKA UNTUK PEKERJAAN KONSTRUKSI Ketentuan surat jaminan penawaran yang dapat ditentukan oleh Kelompok Kerja meliputi Besarnya nilai jaminan penawaran berkisar di 1% – 3% dari nilai total HPS. Masa berlaku jaminan penawaran sejak tanggal berakhirnya waktu pemasukan dokumen penawaran sampai dengan tanggal tertentu. Lembaga yang berhak menerbitkan surat jaminan bank umum/perusahaan penjamin/asuransi yang mendapat izin Menteri Keuangan sebagai penerbit surat jaminan. Persyaratan surat jaminan penawaran mudah dicairkan, tanpa syarat/unconditional. Persyaratan surat jaminan tersebut berlaku dalam keadaan di mana penyedia Menarik kembali penawarannya sebelum proses lelang selesai. Tidak menerima/menolak hasil koreksi aritmatik atas surat penawarannya. Tidak hadir dalam acara klarifikasi dan/atau verifikasi dokumen. Menolak ditunjuk sebagai pemenang. Tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan dan/atau tidak menandatangani kontrak. Terlibat KKN dalam proses lelang. Surat jaminan penawaran memiliki fungsi yang sangat penting dalam rangka menciptakan sistem pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah yang bersih dan bertanggung jawab. Terutama untuk mengurangi kemungkinan penyedia barang/jasa melakukan tindakan yang dapat merugikan keuangan negara seperti melakukan kolusi baik sesama peserta lelang maupun antara penyedia dengan Pokja ULP, mundur dari proses lelang sebelum lelang selesai, atau tidak bersedia ditunjuk sebagai pemenang lelang. JAMINAN UANG MUKA UNTUK PEKERJAAN KONSTRUKSI Kolusi yang dilakukan oleh peserta lelang dengan cara melakukan rekayasa pengaturan bersama dalam proses lelang berakibat persaingan dalam proses lelang menjadi tidak sehat. Pengunduran diri setelah ditunjuk sebagai pemenang menimbulkan kerugian negara karena Pokja ULP harus menunjuk peserta lain yang penawarannya lebih tinggi. JAMINAN UANG MUKA UNTUK PEKERJAAN KONSTRUKSI Jaminan Penawaran Bid Bond Menjamin Obligee apabila Principal yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender tidak bersedia menanda tangani kontrak atau tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Obligee. Nilai jaminan berkisar antara 1 % sd. 3 % dari harga penawaran Jaminan Pelaksanaan Perfomance Bond Menjamin Obligee apabila Principal yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama-sama dari kedua belah pihak yaitu antara Obligee dengan principal. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek. JAMINAN UANG MUKA UNTUK PEKERJAAN KONSTRUKSI Jaminan Uang Muka Advance Payment Bond Menjamin Obligee apabila Principal tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Obligee sampai dengan proyek jaminan berkisar antara 10 % sd. 20 % dari Nilai Proyek. Jaminan Pemeliharaan Maintenance Bond Menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek. Demikianlah penawaran dari kami, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. JAMINAN UANG MUKA UNTUK PEKERJAAN KONSTRUKSI INFO LANJUT HUBUNGI BUSTAMI Telp 0811-1158-850 Atau 021-2247-6367 Pada kesempatan ini akan berbagi Contoh Perhitungan Pembayaran Kontraktor Bangunan. Ini merupakan lanjutan dari artikel kami sebelumnya tentang Mengenal Term Pembayaran Kontraktor Bangunan. Uang muka atau DP pada umumnya maksimal 20% dari nilai kontrak atau tergantung dari kebijakan pemilik proyek. Ada yang hanya memberikan uang muka DP 10%, ada juga yang tidak memberikan uang muka DP sama sekali. Cara pembayaran kontraktor selama pelaksanaan proyek konstruksi tergantung dari kesepakatan yang tertuang dalam kontrak antara pemilik proyek dengan kontraktor bangunan. Berapa kali pembayaran dilakukan, prosentase progress, dan jumlah yang dapat dibayar berbeda-beda untuk setiap proyek. Sebagai contoh misalnya kontraktor suatu proyek konstruksi yang oleh pemilik proyek akan diberi uang muka DP 20%. Pembayaran akan dilakukan secara progress payment berdasarkan progress pekerjaan dengan ketentuan Uang Muka DP 20% Termin 1 - Progress Pekerjaan 0-30% dibayar 25% dari nilai kontrak Termin 2 - Progress Pekerjaan 30%-55% dibayar 25% dari nilai kontrak Termin 3 - Progress Pekerjaan 55%-80% dibayar 25% dari nilai kontrak Termin 4 - Progress Pekerjaan 80%-100% dibayar 25% dari nilai kontrak Retensi setelah masa pemeliharaan 180 hari kalender Karena ada uang muka 20% dan retensi 5%, maka setiap pembayaran termin harus dikurangi dengan prosentase uang muka dan retensi secara proporsional sesuai progress pekerjaan seperti di bawah ini Uang Muka = 20% x Nilai Kontrak Progress Pekerjaan 0-30% Termin 1 = 25% x Nilai Kontrak - 25% x Uang Muka - 25% x RetensiProgress Pekerjaan 30%-55% Termin 2 = 25% x Nilai Kontrak - 25% x Uang Muka - 25% x RetensiProgress Pekerjaan 55%-80% Termin 3 = 25% x Nilai Kontrak - 25% x Uang Muka - 25% x RetensiProgress Pekerjaan 80%-100% Termin 4 = 25% x Nilai Kontrak - 25% x Uang Muka - 25% x RetensiSetelah masa pemeliharaan Retensi = 5% x Nilai Kontrak Sebagai contoh misalnya suatu proyek konstruksi dengan Nilai kontrak RP. sepuluh milyar rupiah, dengan ketentuan di atas maka pembayaran terminnya adalah seperti di bawah ini. Uang Muka = 20% x Rp. = Rp. Progress Pekerjaan 0-30% Pembayaran Termin 1 = 25% x Nilai Kontrak - 25% x Uang Muka - 25% x Retensi = 25% x Rp. - 25% x Rp. - 25% x Rp. = Rp. Progress Pekerjaan 30%-55% Pembayaran Termin 2 = 25% x Nilai Kontrak - 25% x Uang Muka - 25% x Retensi = 25% x Rp. - 25% x Rp. - 25% x Rp. = Rp. Progress Pekerjaan 55%-80% Pembayaran Termin 3 = 25% x Nilai Kontrak - 25% x Uang Muka - 25% x Retensi = 25% x Rp. - 25% x Rp. - 25% x Rp. = Rp. Progress Pekerjaan 80%-100% Pembayaran Termin 4 = 25% x Nilai Kontrak - 25% x Uang Muka - 25% x Retensi = 25% x Rp. - 25% x Rp. - 25% x Rp. = Rp. Setelah masa pemeliharaan 180 hari kalenderPembayaran Retensi 5% Retensi = 5% x Rp. = Rp. Demikian Contoh Perhitungan Pembayaran Kontraktor Bangunan yang dapat sampaikan, semoga bermanfaat. SURAT PERJANJIAN KERJASAMA Pada hari ini, Rabu, tanggal tujuh bulan Januari tahun dua ribu lima belas 7-01-2017 telah disepakati Perjanjian Kerjasama Pembangunan Proyek Perumahan dengan dihadiri para saksi yang nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir kesepakatan ini, antara Nama Haji Soleh Bin Naim Tempat/Tgl. Lahir Sukatani, 29 Januari 1950 Alamat Kp. Blokang, RT. 004/002, Cikarang Barat, Kab. Bekasi. No KTP 12345678910 Selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA. Nama Tempat/Tgl. Lahir Alamat No KTP Selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA. Terlebih dahulu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menerangkan sebagai berikut -PIHAK PERTAMA adalah Pemilik Lahan/Kuasa Pemilik Lahan dengan detil sebagai berikut 1. SHM No. 1234/Jatiasih, seluas 2000 m2, atas nama Haji Soleh Bin Naim 2. SHM No. 1235/Jatiasih, seluas 2000 m2, atas nama Haji Soleh Bin Naim 3. SHM No. 1236/Jatiasih, seluas 3000 m2, atas nama Haji Soleh Bin Naim Keseluruhan tanahnya terletak di Propinsi Jawa Barat, Kota Bekasi, Kecamatan Jatiasih. -PIHAK KEDUA adalah pengembang properti yang memiliki kemampuan untuk mengerjakan dan mengelola proyek-proyek properti, mulai dari mendisain proyek, mengurus perijinan, membangun fisik proyek dalam arti yang seluas-luasnya sampai dengan pemasaran. -PIHAK KEDUA sanggup menyediakan modal untuk membangun Proyek PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan pasal-pasal sebagai berikut HARGA Pasal 1 PIHAK PERTAMA telah sepakat menyerahkan tanahnya seperti tersebut diatas untuk dikelola menjadi proyek perumahan oleh PIHAK KEDUA, dimana harga dasar tanah yang disepakati adalah Rp. Limaratus ribu rupiah permeter persegi. Dengan demikian harga tanah total adalah Rp. Tiga milyar lima ratus juta rupiah LUAS TANAH Pasal 2 PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa jika terdapat perbedaan luas tanah seperti yang tercantum dalam sertifikat dengan hasil pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional BPN, maka luas tanah yang akan diperhitungkan dalam perjanjian ini adalah luas tanah hasil ukur dari Badan Pertanah Nasional BPN. UANG TANDA JADI Pasal 3 PIHAK KEDUA memberikan Uang Tanda Jadi sebesar Rp. Tiga juta rupiah pada saat penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini. Dimana uang Uang Tanda Jadi tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari Uang Muka yang akan dibayarkan kemudian. ADVICE PLANNING Pasal 4 Setelah Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani PIHAK KEDUA akan mengurus advice planning/Ketetapan Rencana Kota kepada instansi terkait untuk memastikan bahwa perumahan yang akan dibangun sesuai dengan Tata Ruang daerah setempat. SOSIALISASI WARGA Pasal 5 Setelah Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan sosialisai proyek kepada warga yang wilayahnya bersinggungan dengan proyek, termasuk sosialisasi kepada pihak-pihak lain yang dirasa perlu. PEMBAGIAN LABA UNTUK PEMILIK LAHAN Pasal 6 PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa atas kontribusinya sebagai pemilik lahan, maka PIHAK PERTAMA memperoleh bagi hasil sebesar 20 % Dua puluh persen dari laba bersih proyek, yang diperhitungkan dengan cara memberikan saham sebesar 20% Dua puluh persen dalam Perseroan Terbatas PT yang akan didirikan. PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS PT Pasal 7 PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa untuk melaksanakan proyek perumahan akan didirikan PT dengan nama yang akan ditentukan kemudian. Komposisi saham PT tersebut adalah sebagai berikut PIHAK PERTAMA 20% Dua puluh persen PIHAK KEDUA 80 % Delapan puluh persen Direksi dan Komisaris Direktur Utama Wakil PIHAK KEDUA Direktur Wakil PIHAK PERTAMA, Wakil PIHAK KEDUA Komisaris Utama Wakil PIHAK PERTAMA Komisaris Wakil PIHAK KEDUA Pasal 8 Saham 80 % Delapan puluh persen milik PIHAK KEDUA boleh diatasnamakan PIHAK KEDUA sendiri atau diatasnamakan kepada beberapa pihak lain yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA tanpa meminta persetujuan dari PIHAK PERTAMA. PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI PPJB Pasal 9 Seteleh PT didirikan, sosialisi warga sudah selesai dilaksanakan yang dibuktikan dengan adanya Berita Acara Sosialisasi Warga dan Advice Planning juga sudah selesai diurus seperti tercantum dalam Pasal 4 dan 5, maka Kedua Belah Pihak sepakat akan membuat PPJB di hadapan Notaris. Dalam PPJB tersebut yang bertindak sebagai Penjual adalah PIHAK PERTAMA dan yang bertindak sebagai Pembeli adalah PT. Pasal 10 Penandatanganan PPJB di hadapan Notaris dilakukan paling lama 45 empat puluh lima hari setelah penantanganan Perjanjian Kerjasama ini. Pasal 11 Pada saat penandatanganan PPJB di hadapan Notaris PIHAK PERTAMA harus menghadirkan seluruh nama yang tercantum dalam sertifikat berikut pasangan masing-masing jika sudah menikah. Jika nama-nama tersebut tidak bisa hadir ke hadapan Notaris, maka harus dibuatkan Akta Kuasa Menjual secara Notaril. PEMBAYARAN UANG MUKA Pasal 12 Bersamaan dengan penandatanganan PPJB, PT melakukan pembayaran Uang Muka sebesar 10% sepuluh persen dari harga lahan kepada PIHAK PERTAMA, dikurangi dengan Uang Tanda Jadi. Dengan demikian besarnya Uang Muka yang harus dibayarkan kepada PIHAK KEDUA adalah Rp. Tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah. PERSIAPAN LAHAN Pasal 13 Setelah penandatanganan PPJB, maka PIHAK PERTAMA mengijinkan PT melakukan persiapan lahan dalam arti yang seluas-luasnya. Seperti melakukan pembersihan lapangan, cut and fill, pengurugan dan pekerjaan lain. PENGURUSAN PERIJINAN Pasal 14 Setelah penandatanganan PPJB, maka PT akan mengurus perijinan ke instansi terkait sampai terbitnya Ijin Mendirikan Bangunan IMB. AKTA JUAL BELI/PELEPASAN HAK Pasal 15 Setelah pengurusan Perijinan selesai, maka akan ditandatangani Akta Jual Beli/Pelepasan Hak dimana PIHAK PERTAMA sebagai Penjual/Pihak yang Melepaskan Hak dan PT sebagai Pembeli/Pihak yang Menerima Hak sampai balik nama sertifikat ke atas nama PT. BIAYA DAN PAJAK-PAJAK Pasal 16 Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan PBB sampai dengan tahun berjalan menjadi tanggungjawab PIHAK PERTAMA. Pasal 17 Biaya Akta Jual Beli menjadi tanggungjawab bersama PIHAK PERTAMA dan PT dengan bagian masing-masing menanggung 50% Lima puluh persen. Pasal 18 Biaya Balik Nama sertifikat menjadi kewajiban PT. Pasal 19 PPh Final 5% Lima persen menjadi tanggungjawab PIHAK PERTAMA. Pasal 20 Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BPHTB menjadi tanggungjawab PT. PERUBAHAN HAK DAN PEMECAHAN SERTIFIKAT Pasal 21 PT akan mengajukan perubahan sertifikat dari Sertifikat Hak Milik SHM menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan SHGB ke Kantor BPN setempat. Pasal 22 PT akan mengajukan pemecahan sertifikat ke BPN sesuai dengan Ijin Siteplan yang telah disyahkan. GRACE PERIOD MASA TENGGANG Pasal 23 PIHAK PERTAMA memberikan grace period kepada PT untuk mengurus perijinan sampai terbit IMB sebelum dilakukan Akta Jual Beli/Pelepasan Hak. Dimana selama grace period ini tidak dihitung sebagai jangka waktu proyek. AKTA PENGAKUAN HUTANG Pasal 24 Bersamaan dengan penandatanganan Akta Jual Beli/Pelepasan Hak, maka PT akan membuat Akta Pengakuan Hutang kepada PIHAK PERTAMA secara Notaril sebesar Rp. Tiga milyar seratus lima puluh juta rupiah. PEMBAYARAN HARGA TANAH Pasal 25 PIHAK PERTAMA sepakat bahwa pembayaran selanjutnya berdasarkan unit terjual, yaitu besarnya hutang dibagi banyaknya unit rumah yang akan dijual. Dengan demikian untuk setiap unit terjual maka bagian PIHAK PERTAMA adalah dibagi 59 unit yaitu sebesar Rp. dibulatkan Rp. Lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah. Pasal 26 Pembayaran harga tanah per-unit terjual tersebut dilakukan selambat-lambatnya 7 tujuh hari kerja setelah penandatanganan AJB ke konsumen, dimana pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening bank PIHAK PERTAMA seperti tercantum dalam Akta Pangakuan Hutang. Dimana bukti transfer berfungsi sebagai kuitansi yang sah yang tidak perlu dibuatkan kuitansi tersendiri. PELUNASAN Pasal 27 Seluruh hutang PT seperti yang tercantum dalam Akta Pengakuan Hutang wajib dilunasi dalam jangka waktu maksimal 18 delapan belas bulan setelah Akta Pengakuan Hutang ditandatangani. JAMINAN PARA PIHAK Pasal 28 PIHAK PERTAMA menjamin bahwa tanah yang akan dijadikan objek kerjasama pembangunan proyek perumahan adalah milik PIHAK PERTAMA seutuhnya, bebas dari sengketa dengan klaim pihak lain. Pasal 29 PIHAK PERTAMA menjamin bahwa PIHAK PERTAMA akan membantu proses pengurusan perijinan sampai dengan terbit IMB. Pasal 30 PIHAK KEDUA menjamin bahwa PIHAK KEDUA sanggup menyediakan modal kerja dan memiliki kemampuan mengelola proyek, mulai dari persiapan proyek di lapangan sampai dengan terjualnya seluruh unit rumah. Pasal 31 PIHAK KEDUA menjamin bahwa PIHAK PERTAMA boleh menempatkan perwakilannya dalam struktur organisasi proyek untuk melakukan pemeriksaan terhadap arus kas, berupa uang masuk dan uang keluar. REKENING BANK Pasal 32 PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat akan membuka rekening atas nama PT dengan mencantumkan specimen tandatangan DIREKTUR UTAMA, DIREKTUR, KOMISARIS UTAMA dan KOMISARIS. Dengan demikian seluruh uang keluar PT harus sepengetahuan PIHAK PERTAMA. Pasal 33 PIHAK KEDUA menjamin bahwa setiap terjadi penjualan kepada konsumen atau penandatanganan AJB, Direktur Utama akan didampingi oleh salah seorang Direktur yang merupakan perwakilan PIHAK PERTAMA. MODAL TAMBAHAN Pasal 34 Apabila dalam proses pengembangan proyek ini dibutuhkan modal tambahan maka Para Pihak sepakat untuk menggunakan sertifikat yang sudah dibaliknama ke atas nama PT sebagai jaminan hutang ke lembaga keuangan. Pasal 35 PIHAK KEDUA akan membuat analisa proyek yang mencantumkan Rencana Anggaran Biaya detil, termasuk Proyeksi Laba Proyek. Analisa proyek ini menjadi acuan bagi PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan proyek. Pasal 36 Target laba proyek minimal adalah Rp. Tiga milyar seratus lima puluh juta rupiah SANKSI-SANKSI Pasal 37 Apabila PT wanprestasi dalam memenuhikewajibannya membayar harga tanah dan pelunasan, maka PT didenda atas keterlambatan sebesar 2% dua persen per-bulan. Pasal 38 Apabila ada tuntutan dari Pihak Ketiga terhadap tanah yang menjadi objek kerjasama, maka PIHAK PERTAMA wajib menyelesaikan permasalahan tersebut tanpa melibatkan PIHAK KEDUA. Pasal 39 Apabila tuntutan tersebut menyebabkan proyek terhenti, maka PIHAK PERTAMA wajib mengganti seluruh biaya yang sudah dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA ditambah dengan denda sebesar 50% Lima puluh persen dari biaya yang sudah dikeluarkan tersebut. LAIN-LAIN Pasal 40 PIHAK PERTAMA berhak mengawasi pelaksanaan proyek dan meminta laporan pelaksanaan proyek secara tertulis ataupun secara lisan kepada PIHAK KEDUA. Pasal 41 Perjanjian Kerjasama ini tidak akan berakhir oleh sebab apapun tanpa persetujuan tertulis dari kedua belah pihak. Pasal 42 Perjanjian Kerjasama ini tidak akan berakhir oleh sebab meninggalnya salah satu pihak atau keduanya. Dimana perjanjian kerjasama ini akan dilanjutkan oleh ahli waris masing-masing pihak. Pasal 43 Apabila ada hal-hal lain yang belum disepakati dalam Perjanjian Kerjasama ini, maka akan dibuatkan kesepakatan tertulis tersendiri yang merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian Kerjasama ini. Pasal 44 Apabila terjadi perselisihan terhadap pelaksanaan isi Perjanjian Kerjasama ini maka Para Pihak sepakat bahwa perselisihan tersebut akan diselesaikan secara i’tikad baik musyawarah untuk mufakat. Dan apabila perselisihan tersebut tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan secara perdata melalui Pengadilan Negeri Kota Bekasi. PIHAK KEDUA ……………………………………………..PIHAK PERTAMA Meterai 6000 ……………………………………………..SAKSI-SAKSI1. …………………………………………….. 2. …………………………………………….. Apakah semua bank dibolehkan mengeluarkan bank garansi untuk menggaransikan suatu pekerjaan konstruksi. Adakah landasan hukumnya bahwa hanya bank-bank tertentu yang dibolehkan mengeluarkan garansi dasarnya semua bank dapat mengeluarkan garansi bank atau bank guarantee, namun hal tersebut harus sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hal tersebut, seperti Surat Edaran Direksi Bank Indonesia tanggal 29 Maret 1977 tentang Pemberian Jaminan oleh Bank dan Pemberian Jaminan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank yang telah disempurnakan dengan SK Direksi BI tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi Bank SK Direksi BI tentang Pemberian Bank Garansi.Selanjutnya dalam Pasal 1 ayat 3 SK Direksi BI tentang Pemberian Bank Garansi diatur juga tentang bentuk-bentuk garansi bank yang dapat dikeluarkan oleh bank, sebagai berikut 1. Bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank;2. Bentuk penandatanganan kedua dan seterusnya atas surat berharga;3. garansi lainnya yang terjadi karena perjanjian bentuk garansi bank dimaksud di atas, mewajibkan pihak bank untuk membayar jika pihak yang dijaminkan wanprestasi. Dengan demikian, maka suatu bank garansi untuk menggaransikan pekerjaan suatu proyek konstruksi termasuk ke dalam bentuk sebagaimana diuraikan pada no. 3 di atas, yaitu garansi lainnya yang terjadi karena perjanjian bersyarat. Bila kita tinjau dari sudut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPerdata, maka garansi bank merupakan perjanjian penanggungan hutang atau Borgtoch, dimana pihak bank selaku dengan bentuk bank garansi mengenai garansi lainnya tersebut di atas, maka para pihak yang berkaitan dengan hal tersebut diperbolehkan mengadakan perjanjian yang bentuk dan syarat-syaratnya ditentukan sesuai kebutuhan para pihak itu sendiri. Misalnya, dalam suatu kontrak kerja suatu proyek, ada kalanya pemilik proyek memberikan uang muka kepada pelaksana proyek lebih dahulu, sehingga atas uang muka tersebut diperlukan adanya bank garansi, jenis bank garansi seperti ini merupakan bank garansi untuk jaminan penerima uang muka voorschot.

cara mengurus uang muka proyek